Sabtu, 03 Maret 2012

Gejolak Desa Emas



Adalah gempar sekitar bulan November 2011 ketika adanya penemuan area alam yang mengandung emas di desa Wamsait, kecamatan Waeapo, kabupaten Buru, provinsi Maluku. Hal ini menghebohkan masyarakat untuk berbondong-bondong datang kesana dengan motivasi untuk mendulang emas-emas tersebut.
Seperti yang kita ketahui bahwa emas adalah logam mulia yang dapat ditempa untuk mendesain perhiasan-perhiasan mewah seperti cincin, kalung, gelang, dan lain-lain. Material alam yang lambangnya Au, dan nomor atomnya 79, juga bobot atomnya 196,9665, serta logam adi; aurum ini seringkali dianggap sebagai lambang kekayaan karena nilai jualnya sangat tinggi dibandingkan beberapa material-material alam lainnya, dan atas dasar itulah maka banyak masyarakat yang menginjakan kakinya ke desa Wamsait untuk ‘memakan’ emas. 
            Kini keseharian di desa Wamsait yang mulannya sepi mendadak ramai karena banyak masyarakat yang terus berdatangan dengan motivasi yang sama, bukan hanya masyarakat pribumi daerah itu namun masyarakat kabupaten Buru secara keseluruhan bahkan ada yang dari pulau Jawa dan Kalimantan. Hal ini adalah wajar karena di zaman susah seperti sekarang ini memaksakan para masyarakat yang tidak memiliki pekerjaan untuk ketimbang memilih hal-hal seperti ini untuk terus dapat bereksistensi di tengah kehidupan ini. Mereka menganggap bahwa desa Wamsait adalah solusi atas masalah ekonomi mereka karena emas yang ada disana bisa dijual untuk mendapatkan uang. Apalagi modal untuk mendulang emas tidaklah besar melainkan hanya memanfaatkan sekop atau cangkul dan wajan, dimana sekop dan cangkul digunakan untuk membongkar tanah yang menyembunyikan emas serta wajan berfungsi untuk mendulang logam mulia itu. Hal ini terus dilakukan sehingga lahan-lahan alam yang masih perawan terus tereksploitasi secara bebas tanpa ada pengawasan.
            Namun dengan terus berlanjutnya kegiatan ilegal ini, Pemerintah dalam hal ini PEMKAB Buru mengupayakan sebuah usaha untuk meminimalisir bahkan memberhentikan kegiatan pengrusakan alam itersebut, karena menurut Ramly Umasugi, S.Pi, MM yang bertindak sebagai Bupati Buru bahwa apabila hal ini dibiarkan dalam waktu lama maka akan timbul gejolak, baik gejolak alam maupun sosial. Maka PEMKAB Buru mulai mengultimatumkan semua penambang emas disana untuk mengosongkan area penambangan tersebut dengan batas terakhir hari Rabu (22/02/12), dan penambang-penambang dari luar pulau Buru akan dievakuasikan ke pelabuhan Namlea untuk segera dipulangkan ke daerah masing-masing. Setelah dilakukannya hal ini, maka banyak dari penambang-penambang tersebut menjadi kecewa atas kebijakan Pemerintah. Mereka berpikir bahwa apa yang dilakukan oleh Pemerintah adalah tidak tepat dan hanya akan menyengsarakan warga yang membutuhkan pekerjaan tersebut untuk menghidupkan kehidupan mereka ditengah susahnya mencari lapangan pekerjaan.
            Ada hal pro-kontra pada masalah ini, namun apa yang dilakukan oleh PEMKAB Buru adalah tepat, karena apabila tidak di jalankan kebijakan tersebut maka akan terjadi eksploitasi alam yang berlebihan dan merugikan yang terjadi secara terus-menerus tanpa kontrol yang pada akhirnya akan berdampak buruk pada kehidupan masyarakat di desa Wamsait, dan tidak menutup kemungkinan pada daerah-daerah lain di pulau Buru, karena alam akan rusak dan tidak bisa menjalankan fungsinya dengan baik dalam membantu manusia dalam hal pemenuhan kebutuhannya. Di lain hal, persungutan warga bisa ditindaklanjuti apabila PEMKAB Buru mau melakukan hubungan kerja dengan investor-investor besar (seperti PT. Freeport di Timika, Papua) untuk memanfaatkan gudang emas di desa Wamsait dengan mempertimbangakan kelestarian lingkungan (alam) dan jumlah tenaga kerja yang presentasenya 50% harus diberikan kepada warga pribumi. Apabila hal itu terjadi maka akan ada keuntungan finansial bagi kedua belah pihak (Pemerintah dan Warga), serta alam akan baik-baik saja karena itu menjadi hal yang diprioritaskan.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar